Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung adalah Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dalam merumuskan kebijaksanaan teknis dan melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang pelayanan Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Non Formal serta melaksanakan ketatausahaan dinas.